IAIN
FAKULTAS SYARIAH UIN A.M. SANGADJI AMBON
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
rpl (umum)
APA ITU RPL ?

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang ysng diproleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau mendapatkan penyetaraan kualifikasi tertentu. Program ini memberikan kesempatan masyarakat yang sudah memiliki kompetensi dan pengalaman untuk mendapatkan pengakuan akademik di tingkat perguruan tinggi, sehingga dapat mempercepat masa studi mereka. Dalam hal ini, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja, untuk diakui secara resmi dalam bentuk penyetaraan dengan capaian pembelajaran di pendidikan formal, pengakuan kredit (sks), dan atau sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh kualifikasi tertentu.

Apa Saja Program Studi Yang Melaksanakan RPL?

Adapun Program Studi pada Fakultas Syariah yang Melaksanakan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah :

Hukum Pidana Islam Terakreditasi A

Hukum Keluarga Terakreditasi B

Hukum Ekonomi Syariah Terakreditasi B

Read More
Landasan Hukum

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Lihat
Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Lihat
Masa Kuliah

Jadwal Perkuliahan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tahun Akademik 2025/2026

Details
Biaya

Biaya Kuliah Melalui Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau

Details

galeri Rpl

rpl (umum)
rpl (biaya)
rpl (jadwal)