Syarat Dokumen
Yudisium akan dilaksanakan pada Tanggal
28 Agustus 2025
Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Pengertian
Yudisium Akhir Studi adalah proses akademik formal yang menandai penetapan kelulusan mahasiswa dari program studi pada suatu fakultas setelah dinyatakan lulus dari ujian munaqasyah (sidang skripsi).
- Tujuan
- Memberikan kepastian hukum dan administratif terhadap kelulusan mahasiswa.
- Menjamin kelancaran proses penetapan dan pembacaan hasil Yudisium.
- Menetapkan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi (alumni terbaik).
- Ruang Lingkup
Yudisium Akhir Studi adalah proses akademik formal yang menandai penetapan kelulusan mahasiswa dari program studi pada suatu fakultas setelah dinyatakan lulus dari ujian munaqasyah (sidang skripsi).
- Pihak yang Terlibat
- Mahasiswa – peserta yudisium.
- Operator Fakultas (Sahir Tomia, S.Pd) – bertugas melakukan rekapan IPK.
- Staf Administrasi (Kusnadi Pekauli, S.H.I) – bertugas menyusun draf SK Yudisium.
- Wakil Dekan 1 (Thalhah, S.Ag., M.A.) – memberikan paraf pada SK Yudisium.
- Dekan (Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si.) – memberikan tanda tangan sebagai bentuk penetapan SK Yudisium.
- Senat Fakultas / Pimpinan Yudisium / Wakil Dekan 1 – melaksanakan pembacaan SK Yudisium.
- Mahasiswa Berprestasi – penerima piagam penghargaan alumni terbaik.
- Prosedur Pelaksanaan
- Ujian Munaqasyah
- Mahasiswa melaksanakan ujian munaqasyah (sidang skripsi).
- Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa berhak mengikuti proses yudisium.
- Rekapan IPK oleh Operator Fakultas
- Operator Fakultas (Sahir Tomia, S.Pd) menginput dan merekap nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) seluruh peserta yudisium.
- Rekapan IPK diverifikasi oleh bagian akademik untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Pembuatan SK Yudisium
- Staf Administrasi (Kusnadi Pekauli, S.H.I) menyusun draf SK Yudisium berdasarkan data IPK dan daftar mahasiswa lulus munaqasyah.
- Draf SK dipersiapkan untuk ditelaah pimpinan fakultas.
- Paraf Wakil Dekan
- Wakil Dekan (Thalhah, S.Ag., M.A.) memeriksa isi draf SK Yudisium.
- Jika telah sesuai, beliau memberikan paraf sebagai tanda persetujuan awal.
- Tanda Tangan Dekan
- Dekan (Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si.) menandatangani SK Yudisium.
- Tanda tangan ini merupakan bentuk penetapan resmi atas kelulusan mahasiswa.
- Penetapan SK Yudisium
- SK Yudisium yang telah ditandatangani dinyatakan sah dan berlaku.
- Dokumen disimpan di bagian tata usaha fakultas.
- Pembacaan SK Yudisium
- Pada acara resmi yudisium, pimpinan fakultas membacakan SK Yudisium.
- Mahasiswa secara resmi dinyatakan lulus dari program studinya.
- Penyerahan Piagam Penghargaan
- Fakultas memberikan piagam penghargaan kepada alumni terbaik berdasarkan IPK tertinggi atau prestasi lain yang ditetapkan.
- Piagam diserahkan oleh Dekan atau pejabat yang ditunjuk.
- Output atau Hasil
- SK Yudisium yang sah dan terdokumentasi.
- Mahasiswa dinyatakan resmi lulus melalui pembacaan SK Yudisium.
- Piagam penghargaan bagi alumni terbaik.
- Dokumentasi
- Salinan SK Yudisium.
- Foto dokumentasi penyerahan piagam.
- Penutup
SOP ini disusun sebagai pedoman agar pelaksanaan Yudisium Akhir Studi di Fakultas berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Setiap pihak yang terlibat diharapkan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sahir Tomia, S.Pd

Thalhah, S.Ag., M.A.
Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si.

Kusnadi Pekauli, S.H.I, M.H
Alur SOP Yudisium Akhir Studi
